Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor 2 Kilogram Sampah Anorganik per Bulan, Berlaku Mulai 21 Agustus 2026

Penulis: Lendra Saputra  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:39:31 WIB
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan instruksi kewajiban pengumpulan sampah anorganik bagi ASN saat apel gabungan di Balai Kota Kendari, Selasa (18/8/2026).

KENDARI — Kebijakan baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengumpulkan sampah anorganik seberat dua kilogram setiap bulannya. Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah ini resmi berlaku mulai 21 Agustus 2026.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan dilakukan secara bertahap setiap pekan. Setiap ASN diharapkan menyetorkan sampahnya pada hari Jumat ke Bank Sampah Balai Kota Kendari yang berlokasi di bagian belakang kantor.

Jenis Sampah yang Dikumpulkan dan Alur Penyetoran

Jenis sampah anorganik yang wajib dikumpulkan meliputi plastik, kertas, kardus, serta material anorganik lainnya. Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkup Pemkot Kendari tanpa kecuali.

"Seluruh ASN mengumpulkan dalam satu bulan dua kilogram sampah. Setiap hari Jumat disetorkan ke Bank Sampah Balai Kota Kendari yang berada di bagian belakang," ujarnya saat memimpin apel gabungan di Lapangan Kantor Balai Kota Kendari, Selasa (18/8/2026) pagi.

Bank Sampah dan Konsep Ekonomi Sirkular

Pemkot Kendari tidak hanya berhenti pada kewajiban mengumpulkan sampah. Pihak swasta telah dilibatkan untuk membeli langsung sampah yang terkumpul dari para ASN, sehingga kebijakan ini terintegrasi dengan konsep ekonomi sirkular dan memiliki nilai ekonomis.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, tim khusus penanganan sampah telah dibentuk. Tim ini melibatkan jajaran pimpinan tinggi, mulai dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Kepala DLHK, Kepala BKPSDM, Inspektur, hingga sejumlah kepala bagian dan perangkat daerah terkait.

ASN Jadi Teladan Pemilahan Sampah dari Rumah

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Pemkot Kendari kepada warga untuk memilah sampah dari rumah, mencakup sampah organik, anorganik, hingga sampah bahan berbahaya dan beracun (B3). Siska menegaskan bahwa ASN harus berada di garis depan memberikan contoh nyata kepada masyarakat.

"Pemkot selama ini telah mengajak masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah, mulai dari sampah organik, anorganik hingga sampah B3. Karena itu, ASN harus menjadi teladan dalam menjalankan imbauan tersebut," imbuhnya.

Ia pun optimistis seluruh pegawai menyambut kebijakan ini dengan positif. Siska berharap program ini berjalan berkesinambungan, bukan sekadar formalitas, agar mampu menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam membangun kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah.

"Berharap seluruh ASN dapat menerima dan melaksanakan kebijakan pemilahan sampah dengan kesadaran dan penuh keikhlasan sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan Kota Kendari yang lebih bersih dan tertata," kata Siska.

Penguatan Pelayanan Publik dan Koordinasi Lintas Sektor

Di sela-sela arahannya, Siska juga mengingatkan jajaran pemerintah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk terus mendongkrak kualitas pelayanan publik. Para kepala puskesmas diinstruksikan memperkuat koordinasi dengan camat, lurah, asisten, serta perangkat wilayah masing-masing.

Sinergi melalui rapat koordinasi lintas sektor rutin setiap hari Jumat juga didorong untuk merespons dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat secara cepat. Siska menegaskan, kekompakan dan kolaborasi antarpelayan publik menjadi kunci utama keberhasilan seluruh program pembangunan di Kota Kendari.

Reporter: Lendra Saputra
Sumber: corongsultra.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top