KENDARI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara memperluas jangkauan edukasi keuangan hingga ke tingkat kecamatan di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan yang berlangsung pada 29 hingga 30 April 2026 ini menyasar masyarakat di Kecamatan Rarowatu Utara, Poleang Timur, Sawa, dan Molawe.
Edukasi ini menitikberatkan pada kemampuan masyarakat dalam mengenali karakteristik investasi yang logis serta mewaspadai berbagai modus kejahatan digital. OJK mencatat perlunya penguatan pemahaman ini mengingat akses layanan keuangan kini semakin mudah namun dibarengi risiko penipuan yang tinggi.
Total Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp142,22 Triliun
Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan mengungkapkan bahwa Satgas PASTI telah menghentikan 3.570 entitas keuangan ilegal hingga Maret 2026. Data menunjukkan terdapat 29.764 kasus pinjaman online ilegal dan 6.904 kasus investasi ilegal yang telah ditangani sejak awal 2025.
“Sehingga masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan keuangan secara lebih cerdas, aman, dan berkelanjutan,” ujar Indra Natsir Dahlan saat memberikan edukasi langsung di Kabupaten Bombana.
Berdasarkan data otoritas, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak tahun 2017 hingga triwulan III 2025 telah menembus angka Rp142,22 triliun. Kondisi ini memicu OJK untuk terus memperluas program inklusi keuangan guna melindungi konsumen dari jeratan entitas tidak berizin.
Kualitas Kredit di Kabupaten Bombana Tergolong Sehat
Di tengah tantangan kejahatan keuangan, sektor jasa keuangan di Kabupaten Bombana menunjukkan performa positif. Hingga Maret 2026, kontribusi kredit dari wilayah ini mencapai Rp2,88 triliun atau sekitar 5,3 persen dari total kredit di Sulawesi Tenggara.
Indra menyebutkan bahwa rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di Bombana berada di angka 0,89 persen. Angka ini merupakan salah satu yang terendah di Sultra, mencerminkan tingginya tingkat kepatuhan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
“Capaian ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan serta partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan formal sebagai fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.
Respons Pemerintah Daerah Terhadap Literasi Keuangan Digital
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bombana, Musdalifah menilai kemudahan akses digital saat ini harus diimbangi dengan ketahanan ekonomi keluarga. Ia mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur penawaran instan yang justru merugikan di kemudian hari.
Hal serupa ditekan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Konawe Utara, Hasran Abu Bakar. Menurutnya, pemahaman mengenai risiko produk jasa keuangan sangat krusial bagi masyarakat di era digital agar mereka bisa membedakan layanan yang legal dan ilegal.
Hingga 2 April 2026, OJK mencatat hanya terdapat 94 penyelenggara pinjaman daring yang memiliki izin resmi. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi legalitas melalui Kontak 157 sebelum menggunakan layanan jasa keuangan apa pun.