Pencarian

Gaji Guru SMPN 2 Baubau Ditahan 6 Tahun, Sekda: Kembali ke Negara, Guru: Hoaks

Sabtu, 23 Mei 2026 • 11:39:01 WIB
Gaji Guru SMPN 2 Baubau Ditahan 6 Tahun, Sekda: Kembali ke Negara, Guru: Hoaks
Sekretaris Daerah Baubau menyatakan gaji guru yang ditahan selama enam tahun harus dikembalikan ke negara.

BAUBAU — Sengketa hak finansial seorang guru di Baubau, Sulawesi Tenggara, memanas setelah Sekretaris Daerah (Sekda) setempat menyatakan gaji dan tunjangan profesi yang ditahan selama enam tahun lebih tidak akan pernah dibayarkan. La Ode Darusalam, Sekda Kota Baubau, menyebut dana tersebut harus dikembalikan ke negara karena guru bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas sesuai surat tugas.

"Kembali ke negara," kata Darusalam kepada media, Sabtu (23/5/2026).

Mengapa Gaji Guru Itu Ditahan Selama Enam Tahun?

Darusalam menjelaskan, penahanan gaji Dra. Hasrianti terjadi karena yang bersangkutan tidak mengajar di SMP Negeri 7 Baubau sebagaimana tertuang dalam surat tugas yang diterbitkan pada 2019. Akibatnya, seluruh haknya selama periode itu dianggap tidak bisa dicairkan.

Bahkan, gaji dan tunjangan sejak Hasrianti kembali bertugas di SMP Negeri 2 Baubau berdasarkan SK Wali Kota Yusran pada 10 November 2025 juga ikut ditahan. Alasannya, Hasrianti disebut menolak menerima gaji tersebut jika tidak dibarengi dengan pembayaran tunggakan enam tahun sebelumnya.

"Dia (Hasrianti) sudah menghadap Pak Wali Kota, menghadap saya dan saya sampaikan agar terima gajinya yang sejak kembali di SMP 2 berdasarkan SK Wali Kota, tapi dia tidak mau ambil kecuali dengan yang 6 tahun," ungkap Darusalam.

Bantahan Keras dari Guru: Informasi Itu Hoaks

Pernyataan Sekda itu langsung mendapat respons tegas dari Hasrianti. Melalui pesan WhatsApp, ia menyebut informasi yang disampaikan Darusalam sebagai hoaks.

"Hoax," singkat Hasrianti.

Hasrianti menegaskan, laporan yang ia layangkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara sudah selesai sejak 22 Agustus 2022. Laporan itu, menurutnya, telah menghasilkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang bersifat mengikat secara hukum.

"Laporan saya ke Ombudsman sudah selesai dengan keluarnya LAHP Ombudsman perwakilan Sultra tanggal 22 Agustus 2022 yang bersifat mengikat secara hukum," bebernya.

Apa Isi Laporan ke Ombudsman yang Sebenarnya?

Menurut Darusalam, rekomendasi Ombudsman tidak meminta Pemkot Baubau membayar tunggakan enam tahun. Ia mengklaim, Ombudsman hanya merekomendasikan pembayaran gaji untuk periode sepuluh bulan sejak Hasrianti kembali bertugas di SMP Negeri 2 Baubau.

"Dia melaporkan ke Ombudsman itu hanya menuntut gajinya yang 10 bulan bukan yang 6 tahun lebih," jelas Darusalam.

Namun, Hasrianti membantah tudingan itu. Ia menegaskan tidak ada laporan baru ke Ombudsman. Yang ia minta, kata dia, adalah penegasan dari Ombudsman terkait tindak lanjut LAHP yang sudah diterbitkan sebelumnya.

"Tidak ada lagi laporan ke Ombudsman. Yang benar adalah saya minta penegasan Ombudsman RI tentang tindak lanjut LAHP," tegasnya.

Bagaimana Nasib Hak Guru yang Telan Waktu Setengah Dekade?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu antara Pemkot Baubau dan Hasrianti. Pemerintah kota bersikukuh pada posisinya bahwa gaji yang tidak sesuai dengan surat tugas harus dikembalikan ke negara. Sementara itu, Hasrianti terus memperjuangkan haknya yang telah tertahan selama enam tahun.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hak dasar seorang tenaga pendidik yang seharusnya dilindungi. Polemik antara klaim Sekda dan bantahan guru ini masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik Baubau.

Bagikan
Sumber: terawangnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks