Pencarian

KPK Periksa Empat ASN Bea Cukai Semarang, Dalami Kontainer Onderdil yang Mengendap 30 Hari di Pelabuhan

Selasa, 26 Mei 2026 • 16:59:45 WIB
KPK Periksa Empat ASN Bea Cukai Semarang, Dalami Kontainer Onderdil yang Mengendap 30 Hari di Pelabuhan
KPK memeriksa empat ASN Bea Cukai Semarang terkait kontainer onderdil yang mengendap 30 hari di pelabuhan.

SULAWESI TENGGARA — Keempat ASN Bea Cukai yang diperiksa adalah Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi proses masuk hingga perizinan keluar kontainer tersebut.

"Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan padahal sudah 30 hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).

Dua Pihak Swasta Turut Diperiksa, Penyidik Dalami Fasilitas Kendaraan untuk Pejabat

Selain ASN, KPK juga memeriksa dua pihak swasta bernama Dana dan Ign Denny Narendra. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami dugaan penyediaan fasilitas kendaraan bagi oknum pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

"Nah, tentu ini juga masih akan terus didalami mengapa pihak importir ini menyediakan fasilitas kendaraan ya, yang digunakan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Tentu ini juga erat kaitannya dengan modus-modus gratifikasi tentunya, bisa masuk unsur Pasal 12 B (UU Tipikor)," jelas Budi.

Menurut Budi, kendaraan tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang. "Jadi, kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya yang sudah ditetapkan oleh KPK," ujarnya.

Kronologi OTT dan Tersangka yang Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penetapan itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satu tersangka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Lima tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka diduga mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Tersangka Baru di Kantor Pusat DJBC

KPK kemudian mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi terkait importasi barang. Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024. Atas perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks