KOLAKA — Disperindag Kolaka tidak memberi toleransi bagi pangkalan nakal yang mempermainkan harga LPG 3 kg bersubsidi. Dua pangkalan di dua kecamatan berbeda langsung direkomendasikan pencabutan izinnya setelah sidak bersama DPRD Kolaka menemukan pelanggaran harga.
Dua Pangkalan di Wundulako dan Pomalaa Terjaring Sidak
Kepala Disperindag Kolaka, Abdi Arif, mengidentifikasi kedua pangkalan tersebut sebagai pangkalan Abu Rahman di Desa Towua, Kecamatan Wundulako, dan pangkalan H Supri di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa. Keduanya menjual LPG 3 kg seharga Rp35 ribu per tabung.
"Pada saat itu juga langsung keluar surat pemutusan hubungan usaha (PHU)," ujar Abdi Arif kepada wartawan di Kolaka, Selasa.
Berapa Harga Resmi LPG 3 Kg dan Sanksinya?
Menurut Abdi, HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan adalah Rp20 ribu dengan toleransi maksimal Rp22 ribu per tabung. Jika ditemukan pangkalan yang menjual di atas batas itu, Disperindag memastikan tidak akan berkompromi. Agen yang menaungi pangkalan tersebut langsung diminta menyetop pasokan.
"Berdasarkan aturan, wewenang pencabutan izin pangkalan berada di tangan agen yang menaunginya," tegasnya.
Apa Dampak bagi Warga Kolaka yang Membeli LPG?
Disperindag meminta seluruh pangkalan memperketat sistem distribusi berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kelangkaan dan memutus rantai permainan spekulan. Pangkalan diwajibkan memprioritaskan warga dan pelaku usaha di lingkungan sekitar, bukan melayani pembeli dari wilayah lain.
Aturan kontrak membatasi pembelian: rumah tangga maksimal dua tabung, UMKM tiga tabung, dan pengecer hanya ditoleransi maksimal 10 persen dari total kuota tabung yang masuk. Abdi Arif menekankan, "Kami berharap di pangkalan itu melayani warga di sekitar rumahnya saja, jangan menyeberang ke wilayah lain."
Siapa yang Bertanggung Jawab Mengawasi Pangkalan?
Disperindag Kolaka mengingatkan sembilan agen dan dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) yang beroperasi di Kolaka untuk memperketat pengawasan terhadap ratusan pangkalan di bawah jaringan mereka. Agen memegang kewenangan utama dalam mencabut izin pangkalan yang melanggar.
Apakah ada sanksi bagi pangkalan yang menjual di atas HET?
Ya. Sanksi langsung berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) dan penghentian pasokan dari agen. Disperindag memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran harga LPG bersubsidi.
Bagaimana cara warga membeli LPG 3 kg yang benar?
Warga wajib menunjukkan KTP atau KK saat membeli di pangkalan resmi. Pembelian dibatasi sesuai kategori: rumah tangga maksimal dua tabung, UMKM tiga tabung. Pangkalan hanya melayani warga di lingkungan sekitar tempat usahanya.
Kapan aturan pembelian pakai KTP ini mulai berlaku?
Aturan distribusi berbasis KTP/KK sudah berlaku saat ini dan diperketat pasca sidak. Disperindag meminta pangkalan segera menerapkan sistem tersebut untuk mencegah penimbunan dan spekulasi harga.