BAUBAU — Polres Baubau mencatat sebanyak sembilan kasus narkoba berhasil diungkap dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Kapolres Baubau melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi rutin serta laporan masyarakat yang terus meningkat.
Barang Bukti Ratusan Gram Sabu Disita
Dari sembilan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai ratusan gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah alat hisap dan barang bukti pendukung lainnya. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Baubau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Belasan Tersangka Diamankan, Sebagian Residivis
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan belasan orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan residivis kasus narkoba yang kembali beraksi. Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Baubau dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Peran Aktif Masyarakat Kunci Pengungkapan
Kasat Resnarkoba Polres Baubau menyebutkan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus-kasus ini. Informasi dari warga mengenai lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal. Ia mengimbau agar warga terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Upaya Pencegahan Terus Digencarkan
Selain penindakan, Polres Baubau juga gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba di kalangan pelajar dan masyarakat umum. Program ini menyasar sekolah-sekolah dan kelurahan di Kota Baubau. Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Apa ancaman hukuman bagi pengedar narkoba?
Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang diamankan.
Bagaimana cara melaporkan dugaan narkoba ke Polres Baubau?
Masyarakat dapat melapor langsung ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor layanan pengaduan Polres Baubau yang tersedia di media sosial resmi kepolisian.
Apakah ada program rehabilitasi bagi pecandu?
Polres Baubau bekerja sama dengan BNN Kota Baubau menyediakan layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang secara sukarela ingin pulih. Program ini terbuka bagi warga yang membutuhkan pendampingan medis dan psikologis.