KENDARI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara mengambil langkah strategis dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah. Kegiatan ini menjadi motor penggerak untuk menyelaraskan ribuan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sesama perda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Sultra, Muh. Syahrir, mengungkapkan bahwa masih banyak ditemukan perda yang bermasalah secara substansi. "Dari hasil evaluasi sementara, ada beberapa poin krusial yang perlu dibenahi, terutama yang berkaitan dengan tata ruang, retribusi daerah, dan investasi," ujarnya dalam sambutan di hadapan para peserta FGD.
Apa Saja Masalah yang Ditemukan dalam Perda di Sultra?
Berdasarkan data awal yang dipaparkan dalam forum, setidaknya terdapat 1.200 perda yang tersebar di 17 kabupaten/kota dan tingkat provinsi yang perlu dianalisis. Beberapa di antaranya dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini atau bahkan saling tumpang tindih. Misalnya, aturan mengenai izin usaha di satu daerah seringkali berbenturan dengan kebijakan investasi di daerah tetangga, yang pada akhirnya menyulitkan pelaku UMKM dan investor lokal.
Syahrir menambahkan, proses harmonisasi ini bukan sekadar formalitas administratif. "Kami ingin perda benar-benar menjadi alat untuk mempercepat kesejahteraan, bukan justru menjadi hambatan birokrasi," tegasnya. FGD ini melibatkan perwakilan dari Bagian Hukum Pemprov Sultra, akademisi, serta perwakilan dari setiap kabupaten/kota.
Mengapa Harmonisasi Perda Penting bagi Warga Sultra?
Dampak langsung dari perda yang harmonis akan dirasakan oleh masyarakat. Contohnya, perda tentang retribusi pelayanan kesehatan atau pendidikan yang tidak seragam antar daerah bisa menyebabkan kebingungan dan potensi pungutan liar. Dengan adanya evaluasi ini, pemerintah daerah diharapkan bisa menciptakan regulasi yang lebih pro-rakyat dan tidak memberatkan warga.
Langkah Kemenkum Sultra ini juga merupakan bagian dari program nasional untuk membersihkan regulasi daerah yang dinilai "kanker birokrasi". Setiap perda yang sudah dievaluasi akan mendapatkan rekomendasi untuk di