KENDARI — Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Anoa–2026” kembali membuahkan hasil. Tim 1 Patroli yang dipimpin Bripka Boy Sagita mencurigai aktivitas seorang pria di Pelabuhan Wawonii sekitar pukul 00.30 WITA. Setelah diperiksa, petugas menemukan tumpukan kardus dan krat berisi minuman keras berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen perizinan sah.
Barang Bukti: Dari Congyang hingga Anggur Malaga
Total 168 botol, kaleng, dan pcs yang diamankan setara dengan 14 dus atau krat. Rinciannya meliputi 36 botol Congyang, 24 botol Radler, 48 botol Singaraja Arak, 24 kaleng Bintang, dan 36 botol Anggur Malaga. Seluruh barang bukti kini berada di Mako Polda Sultra.
Pelaku Terancam Proses Tipiring
Terduga pelaku MT langsung digelandang ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku. Patroli digerakkan atas arahan Padal Patroli dan di bawah kendali IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K, selaku Panit 1 Turjagwali.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Anoa–2026 yang digelar Polda Sultra untuk menekan peredaran minuman ilegal di wilayah hukum Sulawesi Tenggara. Pelabuhan Wawonii sendiri dikenal sebagai salah satu titik rawan penyelundupan barang tanpa dokumen karena aktivitas bongkar muat yang padat pada malam hari.
Mengapa Pelabuhan Wawonii Jadi Sasaran?
Personel yang tengah melaksanakan patroli rutin melihat gerak-gerik mencurigakan dari MT yang tengah menunggu di area dermaga. Kecurigaan menguat saat petugas mendapati sejumlah kardus yang tidak lazim untuk barang bawaan penumpang umum. Pemeriksaan mendadak pun dilakukan dan membuahkan hasil.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan atau menjual minuman keras tanpa izin yang sah. Pelanggar dapat diproses secara hukum sesuai peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku. Sementara itu, barang bukti akan dimusnahkan setelah proses hukum rampung.