BUTON UTARA — Dua Raperda prioritas yang masuk dalam penyusunan naskah akademik itu adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu dan Raperda tentang Pencegahan Stunting. Keduanya digarap setelah DPRD setempat menetapkan sebagai inisiatif dewan.
Tim Kanwil Kemenkum Sultra yang hadir sebagai narasumber dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafiandi Achmad, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Jaringan Utilitas dan Stunting Jadi Prioritas Pembahasan
Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu dinilai mendesak mengingat penataan infrastruktur bawah tanah dan tiang utilitas di wilayah perkotaan Buton Utara semakin kompleks. Sementara Raperda Pencegahan Stunting menjadi instrumen legal bagi Pemkab dalam menggerakkan program penurunan angka tengkes secara lintas sektor.
Dalam FGD tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sultra memaparkan materi serta memberikan masukan yuridikal komprehensif. Masukan itu mencakup penegakan asas keharmonisan, kesesuaian teknik pembentukan peraturan, hingga daya guna regulasi bagi pembangunan daerah.
Pelibatan Lintas Sektor Perkuat Substansi Raperda
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Buton Utara beserta sejumlah anggota dewan. Dari sisi eksekutif, hadir perwakilan Bappeda, Bagian Hukum Setda, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, hingga Dinas Kesehatan.
Selain itu, tampak pula jajaran Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Dinas PMD, Dinas PPKB/KB, serta Dinas Dukcapil. Bagian Kesra Setda, Satpol PP, TP PKK Kabupaten, PDAM/Perumda Air Minum, serta perwakilan PLN dan operator telekomunikasi juga dilibatkan.
Pelibatan lintas sektor ini menjadi kunci agar naskah akademik yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan lapangan. Misalnya, masukan dari Dinas PUPR dan PLN akan sangat menentukan arah pengaturan jaringan utilitas, sementara Dinas Kesehatan dan TP PKK berkontribusi pada perumusan strategi pencegahan stunting.
Kemenkum Sultra: Siap Kawal Regulasi hingga Tuntas
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi sinergi dan pelibatan lintas sektor dalam penyusunan naskah akademik tersebut. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi yang berkualitas.
"Kanwil Kemenkum Sultra siap mengawal setiap tahapan pembentukan regulasi di daerah," tegas Topan Sopuan.
Naskah akademik yang rampung nantinya akan menjadi landasan ilmiah bagi pembahasan Raperda di tingkat DPRD dan eksekutif. Proses selanjutnya mencakup harmonisasi, pembahasan bersama, hingga penetapan Perda oleh kepala daerah.