KENDARI — Kecelakaan kerja di area tambang PT KDI itu terjadi pada Selasa, 22 September 2026, pukul 16.40 WITA. Saat itu, enam pekerja sedang mengevakuasi ekskavator yang tertimbun longsor kecil ketika pengambilan sampel produksi. Longsor susulan tiba-tiba terjadi dan menimpa keenam pekerja tersebut.
Empat pekerja tewas tertimbun, yakni BY, PR (44), GK, dan WJ (27). Dua pekerja lain berhasil selamat, termasuk operator ekskavator yang tengah keluar dari alat berat itu. Korban lainnya yang turut dalam evakuasi adalah DA (46), MM (20), dan WJ.
Kewajiban Perusahaan Menurut DPRD
Andi Muhammad Saenuddin menyatakan pihaknya akan memanggil manajemen PT KDI untuk meminta penjelasan atas insiden tersebut. Menurutnya, kecelakaan kerja ini seharusnya sudah menjadi perhatian kelembagaan DPRD sebelum menimbulkan korban jiwa.
"Kita meminta perusahaan melakukan hal-hal berkait dengan santunan kepedulian dan sebagainya karena itu kewajiban perusahaan," kata Andi saat ditemui di Kendari, Kamis.
DPRD, lanjut Andi, akan memberikan teguran hingga mencabut kewenangan perusahaan jika tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan ketenagakerjaan. Ia menegaskan rapat dengar pendapat akan diagendakan begitu ada aduan resmi yang masuk.
"Kita menunggu kalau ada aduan yang masuk tentu diagendakan rapat dengar pendapat dengan perusahaan," ujarnya.
Disnakertrans Sultra Bentuk Tim Investigasi
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans Sultra Asnia Nidi menyebut pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada PT KDI. Tim investigasi juga telah dibentuk untuk mencari penyebab pasti kecelakaan.
Perusahaan, kata Asnia, wajib menyampaikan laporan lisan maupun tertulis kepada pemerintah daerah. Laporan itu akan menentukan apakah insiden disebabkan kelalaian pekerja atau pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
"Sejauh ini pihak perusahaan belum menyampaikan laporan kronologis kejadian sebenarnya seperti apa," ungkapnya.
Delapan Kasus Kecelakaan Kerja Sepanjang 2026
Insiden di Konawe Utara menjadi kecelakaan kerja dengan korban tewas terbanyak di Sulawesi Tenggara sejak Januari hingga September 2026. Disnakertrans Sultra mencatat sudah ada delapan kasus kecelakaan kerja di berbagai perusahaan selama periode tersebut.
Sejumlah pekerja sempat berniat melanjutkan evakuasi ekskavator keesokan harinya karena cuaca sedang mendung. Namun longsor terjadi lebih dulu saat tim produksi kembali ke lokasi dan ekskavator hendak keluar dari timbunan.
DPRD Sultra menunggu hasil investigasi Disnakertrans sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan. Pemanggilan manajemen PT KDI dijadwalkan setelah aduan atau laporan resmi diterima lembaga tersebut.