BANTUL — Liburan akhir pekan bersama keluarga berakhir tragis bagi SAA (6), bocah asal Muna, Sulawesi Tenggara. Ia ditemukan tewas tenggelam di kolam renang di Potorono, Banguntapan, Bantul, sekitar pukul 10.10 WIB, Minggu (21/6/2026). Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.
Kronologi: Petugas Jaga Tak Lihat Korban Tenggelam
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa korban datang bersama keluarganya ke kolam renang tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Tak berselang lama, petugas keamanan di lokasi mendapat laporan adanya anak tenggelam.
"Saat diangkat petugas, tubuh korban yang sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri," kata Rita kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Petugas jaga yang bertugas saat itu mengaku sedang mengawasi aktivitas di kolam nomor dua bagian barat. Namun, lokasi tenggelamnya korban berada di titik buta kamera pengawas. Empat titik CCTV yang terpasang hanya menyorot gerbang masuk, loket tiket, kolam timur, dan area seluncuran.
Penyebab Tenggelam Masih Diselidiki Polisi
Polisi belum bisa memastikan apakah SAA bermain sendirian atau diawasi saat kejadian. Rita mengungkapkan bahwa korban datang bersama keluarga, tetapi detail pengawasan di sekitar kolam masih dalam penyelidikan.
"Masih didalami, karena area kolam tempat korban tenggelam ternyata tidak terjangkau oleh kamera pengawas," ujarnya.
Korban sempat mendapatkan penanganan darurat di IGD RS Rajawali Citra. Namun, tim medis menyatakan denyut nadi SAA sudah tidak teraba dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.29 WIB.
Jenazah Dipulangkan ke Sulawesi Tenggara
Setelah menjalani proses di rumah sakit, jenazah SAA dibawa ke rumah pamannya di Glagah, Tamanan, Banguntapan, Bantul untuk disemayamkan. Pihak keluarga kemudian memutuskan untuk langsung menerbangkan jenazah korban ke Sulawesi Tenggara agar bisa segera dimakamkan di kampung halaman.
Apa yang Perlu Diwaspadai Orang Tua Saat Ajak Anak ke Kolam Renang?
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ekstra terhadap anak-anak di area kolam renang. Pastikan anak selalu dalam jangkauan orang dewasa, terutama di kolam dengan kedalaman lebih dari satu meter. Perhatikan juga apakah area kolam memiliki titik buta yang tidak terpantau petugas atau kamera pengawas.
Apakah pemilik kolam renang bisa dikenai sanksi?
Polres Bantul masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian dari pihak pengelola kolam renang. Area kolam yang tidak terpantau CCTV menjadi salah satu faktor yang didalami. Jika terbukti lalai, pengelola bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.