Pencarian

DLHK Konawe Selatan Usut Dugaan Kerusakan Mangrove di Pesisir Moramo

Selasa, 05 Mei 2026 • 11:59:02 WIB
DLHK Konawe Selatan Usut Dugaan Kerusakan Mangrove di Pesisir Moramo
Tim DLHK Konawe Selatan melakukan pemantauan langsung di lokasi dugaan kerusakan mangrove pesisir Moramo.

KONAWE SELATAN — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bergerak cepat menanggapi dugaan kerusakan ekosistem pesisir di Kecamatan Moramo. Instansi ini menyoroti aktivitas penimbunan laut dan penebangan mangrove yang dilaporkan terjadi di Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata.

Kepala Dinas LHK Konawe Selatan, Hasran Parenda, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami laporan yang sebelumnya mencuat melalui Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra). Hasran menyebut penanganan kasus ini memerlukan ketelitian karena melibatkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Pembagian Kewenangan Izin di Wilayah Pesisir Moramo

Menurut Hasran, status kawasan menjadi kunci utama dalam menentukan prosedur perizinan dan pengawasan. Jika aktivitas perusahaan masuk dalam kawasan hutan mangrove, maka kewenangan perizinan berada sepenuhnya di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tingkat pusat.

"Namun, jika lokasinya berada di darat, itu menjadi kewenangan kabupaten terkait dokumen UKL-UPL-nya," jelas Hasran saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (04/05/2026).

Ia menambahkan, regulasi mengenai wilayah perairan juga sangat spesifik. Aktivitas yang berada di perairan hingga batas 12 mil dari garis pantai merupakan domain Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara itu, operasional di luar batas tersebut kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Tim Teknis Pantau Kondisi Lapangan Selama Dua Hari

Guna memastikan fakta di lapangan, DLHK Konawe Selatan telah mengirimkan tim pemantau ke lokasi galangan kapal di Moramo. Tim tersebut bertugas mengumpulkan data primer terkait dugaan penimbunan laut dan dampaknya terhadap vegetasi mangrove di wilayah tersebut.

"Untuk pemantauan dan pengawasan, kami akan turun ke lapangan. Jika terdapat pengaduan, kami langsung turun. Saat ini, tim kami sudah dua hari berada di lapangan untuk melakukan pemantauan," ungkap Hasran.

Hingga saat ini, pihak dinas belum bisa memberikan kesimpulan akhir mengenai legalitas operasional perusahaan. DLHK masih menunggu hasil tinjauan lokasi untuk memastikan apakah area yang digunakan masuk dalam peta kawasan hutan atau lahan milik masyarakat.

DLHK Minta Data Valid dan Laporan Resmi Masyarakat

Meski sudah bertindak berdasarkan informasi publik, Hasran menekankan pentingnya laporan resmi dari masyarakat atau lembaga swadaya. Data valid dari pelapor akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak perusahaan.

"Selama ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kami terkait hal tersebut. Begitu ada aduan, kami langsung turun. Kami terbuka, silakan sampaikan datanya agar kami memiliki dasar untuk mengambil tindakan, termasuk jika harus dilakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan," tegasnya.

Hasran menjamin pihaknya tidak akan berkompromi jika ditemukan bukti kuat terjadinya kejahatan lingkungan. DLHK Konsel berkomitmen melakukan koordinasi lintas instansi untuk penegakan aturan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga akan mengkaji kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan yang beroperasi di sana," pungkas Hasran.

Bagikan
Sumber: radarkendari.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks