Pencarian

Masyarakat Adat Tolaki di Konawe Pasang Spanduk Penanda Wilayah di 12 Titik, Tolak Konsesi Tambang PT SCM

Sabtu, 16 Mei 2026 • 23:12:01 WIB
Masyarakat Adat Tolaki di Konawe Pasang Spanduk Penanda Wilayah di 12 Titik, Tolak Konsesi Tambang PT SCM
Masyarakat Adat Tolaki memasang spanduk penanda wilayah adat di 12 titik strategis di Konawe.

KONAWE — Puluhan warga Masyarakat Hukum Adat Tolaki di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, memasang spanduk penanda wilayah adat di 12 titik strategis. Spanduk bertuliskan “Ini Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat Tolaki” itu terpasang di Parubada, Epe, Mea, hingga Tula-tula.

Pemasangan ini bukan sekadar seremonial. Ia merupakan respons atas masuknya konsesi tambang PT Sulawasi Cahaya Mineral (SCM) yang disebut beroperasi tanpa persetujuan masyarakat adat. “Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya ingin wilayah adat kami dihormati,” ujar Ketua Masyarakat Adat Tolaki, Abdul Sahir, Sabtu (16/5/2026).

Routa Bukan Lahan Kosong di Peta Investasi

Bagi Masyarakat Hukum Adat Tolaki, tanah di Routa bukan sekadar hamparan yang bisa digarap tanpa izin. Ada Wawo Raha, kampung lama yang masih menyisakan pohon kelapa sebagai saksi sejarah. Ada Anohoma, bekas tanah garapan yang kembali menghutan namun haknya tak pernah gugur. Ada A Laa, sungai tempat praktik adat Petengi Ano dijalankan secara turun-temurun.

Wilayah adat ini juga mencakup Epe, Arano, Walaka, Parubada, Taparang Teo, Tula-tula, Teo, Mea, dan Parujongka. Semuanya merupakan satu kesatuan teritori yang tak terpisahkan. “Kalau masyarakat adat diam, sejarah mereka bisa dihapus perlahan. Karena itu kami mendokumentasikan wilayah dan memasang penanda adat,” kata Sekretaris Jenderal Komunitas Adat Tolaki, Jumran.

Dua SK Jadi Landasan Hukum Pengakuan Wilayah Adat

Gerakan pemetaan ini tidak berjalan tanpa dasar. Lembaga Adat Tolaki telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2026. SK tersebut menegaskan penguatan dan perlindungan wilayah adat Routa, termasuk legitimasi konstitusional masyarakat adat.

Selain itu, SK Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara Nomor 003 Tahun 2026 menetapkan wilayah adat Routa secara administratif. Dokumen ini menjadi dasar pemetaan partisipatif atas ekspansi korporasi tambang. “Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa keberadaan kami bukan klaim baru akibat konflik. Ini realitas historis dan sosial,” tegas Abdul Sahir.

Petani Adat: Tanah Ini Warisan, Bukan Tawaran

Di tingkat akar rumput, suara para petani adat memperlihatkan kedalaman ikatan mereka dengan ruang hidup. Seorang petani bernama Udin menuturkan bahwa hubungan mereka dengan tanah bukanlah relasi yang baru tumbuh. Ia menyebut tanah adalah warisan yang dijaga dari generasi ke generasi.

Menurut Abdul Sahir, penyebutan nama-nama wilayah seperti Mea, Parujompi, Parubada, Teo, Tula-tula, Epe, Melombu, Lampemba, dan Taparang Teo bukan sekadar daftar geografis. “Itu penegasan identitas dan sejarah kolektif yang melekat pada tanah tersebut,” imbuhnya.

Apa Langkah Selanjutnya?

Masyarakat adat berencana melanjutkan pendokumentasian sejarah lisan dan inventarisasi situs adat. Pemasangan penanda wilayah akan diperluas ke titik-titik lain yang belum terjangkau. Mereka juga akan memperkuat organisasi adat agar generasi berikutnya tahu bahwa tanah ini punya pemilik sejarah.

“Jika tidak ditandai, ruang hidup bisa dianggap kosong. Jika tidak disebut, sejarah bisa dianggap tak pernah ada,” pungkas Jumran.

Bagikan
Sumber: telisik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks