Pencarian

Dua Mobil di Rumah? Pajak Progresif Mobil Listrik di Jakarta 0%, Ini Aturannya

Minggu, 12 Juli 2026 • 11:29:01 WIB
Dua Mobil di Rumah? Pajak Progresif Mobil Listrik di Jakarta 0%, Ini Aturannya
Pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik di Jakarta ditetapkan 0% tanpa kenaikan tarif progresif.

SULAWESI TENGGARA — Insentif ini berlaku penuh di Jakarta seiring meningkatnya adopsi mobil listrik di ibu kota. Dengan PKB 0%, pemilik kendaraan listrik tidak akan terkena kenaikan tarif pajak meskipun memiliki lebih dari satu unit mobil di atas kertas. Kebijakan ini menjadi bagian dari dorongan pemerintah menuju transportasi ramah lingkungan dan efisien.

PKB 0% Menghapus Efek Pajak Progresif

Dalam skema normal, pajak progresif di Jakarta dikenakan bertahap: kepemilikan mobil pertama dikenakan tarif 1,5%, kedua 2%, ketiga 2,5%, dan seterusnya hingga 10% untuk kepemilikan keenam dan seterusnya. Namun, karena mobil listrik dikenakan PKB 0%, tarif ini tidak bertambah berapapun jumlah unit yang dimiliki.

Artinya, seseorang yang memiliki dua atau tiga mobil listrik tetap membayar pajak nol rupiah untuk masing-masing unit. Ini berbeda dengan mobil konvensional berbahan bakar fosil yang langsung terkena lonjakan tarif saat memiliki lebih dari satu kendaraan.

Dampak bagi Pemilik dan Calon Pembeli

Bagi individu yang sudah memiliki mobil konvensional dan berniat menambah mobil listrik, insentif ini memberikan kelegaan fiskal. Mereka tidak perlu menjual mobil lama hanya untuk menghindari pajak progresif yang tinggi. Bagi korporasi yang menggunakan armada kendaraan listrik untuk operasional, penghematan pajak bisa signifikan.

Kebijakan ini juga memperkuat posisi Jakarta sebagai salah satu kota dengan insentif kendaraan listrik paling agresif di Indonesia. Pemerintah provinsi berharap insentif ini mempercepat target adopsi kendaraan listrik dan mengurangi emisi dari sektor transportasi.

Yang Perlu Diperhatikan

Meski PKB 0%, pemilik mobil listrik tetap wajib membayar biaya administrasi dan pengesahan STNK tahunan. Juga, insentif ini berlaku spesifik untuk kendaraan listrik murni (battery electric vehicle/BEV), bukan untuk hybrid. Pemilik hybrid tetap mengacu pada skema pajak progresif normal.

Pemilik yang memiliki dua mobil—satu konvensional dan satu listrik—juga tetap terkena pajak progresif untuk mobil konvensionalnya. Namun, mobil listrik tidak akan memicu kenaikan lapisan pajak untuk mobil berbahan bakar fosil tersebut.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks