KENDARI — Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa aktivitas wahana permainan anak di badan jalan kawasan Tugu Religi MTQ sudah mulai berkurang setelah pengawasan diperketat. Namun, pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan demi keselamatan bersama.
Larangan Bukan untuk Membatasi Anak Bermain
Paminuddin menyampaikan bahwa larangan penggunaan skuter, sepatu roda, dan mobil mini di jalan raya bukan berarti melarang anak-anak bermain. Justru sebaliknya, langkah itu untuk mencegah risiko kecelakaan yang bisa berakibat fatal.
“Kami larang bukan berarti kami tidak mau anak-anak bermain, tetapi karena sangat berbahaya jika dimainkan di jalan raya,” ujar Paminuddin saat diwawancarai, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, jika sampai terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa, dampaknya akan dirasakan semua pihak. “Mau ada yang marah tidak masalah, yang penting kami menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Pelanggaran yang Masih Marak
Kawasan Eks MTQ merupakan zona tertib lalu lintas. Artinya, seluruh kendaraan yang melintas wajib memenuhi standar kelengkapan, mulai dari spion hingga knalpot yang tidak bising.
“Jangankan knalpot bising yang dipakai anak-anak muda sekarang, ban kendaraan yang tidak memenuhi syarat pun sebenarnya tidak boleh melintas di kawasan tertib lalu lintas,” kata Paminuddin.
Meski demikian, ia mengakui masih banyak pelanggaran, termasuk kendaraan berknalpot bising yang melintas hingga larut malam dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Rencana Pengalihan Area Bermain Anak Masih Menunggu Pemprov
Dishub mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan pedestrian dan ruas jalan di sekitar Tugu Religi sebagai lokasi bermain wahana berbahaya. Paminuddin menjelaskan, kewenangan pengelolaan kawasan tersebut masih berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kami ingin menghimbau warga agar tidak salah menggunakan tempat itu. Penertiban akan terus kami lakukan demi keselamatan bersama,” ucapnya.
Ia menambahkan, kawasan itu juga masih membutuhkan pembenahan, termasuk pengaspalan, agar layak dijadikan area bermain. Apabila pengelolaan diserahkan ke Pemkot Kendari, Dishub siap menata area tersebut menjadi lokasi bermain yang lebih aman sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pengelolaan parkir dan aktivitas masyarakat secara tertib.