KENDARI — Sebanyak 2.111 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara 15 orang lainnya menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas. Usulan ini tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi menegaskan angka ini masih berupa data pengajuan awal dan belum menjadi keputusan final.
"Kami sampaikan kembali ini baru usulan, bukan jumlah pasti SK yang akan turun nanti. Semua tergantung verifikasi dari pusat," ujarnya saat dihubungi di Kendari, Rabu.
Anak Binaan dan Remisi Tambahan Juga Diusulkan
Kanwil Ditjenpas Sultra juga mengusulkan pengurangan masa pidana bagi 59 anak binaan di LPKA Kelas II Kendari. Rinciannya, 57 orang mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum I dan dua orang mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum II.
Selain remisi umum, ada 21 narapidana yang diusulkan memperoleh Remisi Tambahan karena berperan sebagai pemuka kegiatan di dalam lapas maupun rutan.
Sulardi menjelaskan syarat remisi tambahan pemuka antara lain telah menjalani sepertiga masa pidana, pidana minimum tiga tahun, serta aktif dalam kegiatan pembinaan seperti kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, hingga kebersihan lingkungan.
843 Napi Narkotika dan 64 Napi Korupsi Masuk Daftar Usulan
Dari total usulan remisi umum, tercatat 843 narapidana merupakan kasus narkotika dan 64 orang lainnya kasus korupsi. Keduanya masuk dalam kategori pidana khusus.
Adapun warga binaan yang belum diusulkan tahun ini karena beberapa kriteria teknis. Mereka antara lain sedang menjalani sanksi akibat pelanggaran tata tertib, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, atau sedang menjalani pidana pengganti denda (subsider).
Lapas Kendari Usulkan Usulan Terbanyak
Lapas Kelas IIA Kendari menjadi unit dengan usulan terbanyak, yakni 780 orang dari total 939 warga binaan. Sebanyak 779 orang di antaranya diusulkan mendapat Remisi Umum I dan satu orang Remisi Umum II.
Disusul Lapas Kelas IIA Baubau yang mengusulkan 317 orang, terdiri dari 313 orang Remisi Umum I dan empat orang Remisi Umum II. Lapas Perempuan Kelas III Kendari mengusulkan 122 orang untuk Remisi Umum I.
Untuk rutan, Rutan Kelas IIB Unaaha mengusulkan 261 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 250 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 229 orang, dan Rutan Kelas IIB Raha 168 orang.
Sulardi memastikan jika ada berkas yang kurang dalam proses verifikasi, hak remisi warga binaan tetap diproses melalui mekanisme susulan. "Kalaupun nanti ada kekurangan atau perbaikan berkas, remisinya akan tetap turun sebagai remisi susulan," katanya.