KENDARI — Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Andi Sofyan, membenarkan pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (16/8/2026). Bersama Kompol Rahmat Zamzam, ia memaparkan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan Unit 3 Subdirektorat Industri dan Perdagangan yang mendapati peredaran rokok tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026.
Modus Pita Cukai yang Tidak Sesuai
Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan kejanggalan pada pita cukai yang ditempel di kemasan rokok. Pita cukai yang digunakan tertera untuk isi 12 batang, sementara jumlah rokok di dalam kemasan mencapai 20 batang.
Selain itu, pita cukai tersebut juga menggunakan merek dagang perusahaan lain, yakni Willstar, bukan merek Savoy Mild. Hal ini menjadi bukti awal kuat bahwa pita cukai tersebut bukan diperuntukkan bagi produk yang beredar.
Diduga Produksi Ilegal dari Surabaya
Penelusuran awal tim penyidik mengarah pada dugaan bahwa pabrik penghasil rokok Savoy Mild ini tidak mengantongi izin produksi yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Informasi yang dihimpun di lapangan, pasokan rokok ilegal ini diduga kuat berasal dari Surabaya.
Peredarannya di wilayah Sulawesi Tenggara terpantau mulai aktif sejak Februari 2026, menjadikan Kendari sebagai salah satu titik distribusi utama di kawasan timur Indonesia.
Penanganan Dilimpahkan ke Bea Cukai
AKBP Andi Sofyan menegaskan bahwa berkas perkara dan barang bukti akan segera diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kendari. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dan kewajiban sesuai undang-undang untuk melakukan penindakan lebih lanjut atas pelanggaran cukai ini.
"Kemudian, untuk penanganan lebih lanjut perkara ini kami akan serahkan ke Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penindakan lebih lanjut yang memiliki kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Penggagalan peredaran rokok ilegal ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat potensi kerugian negara dari bea cukai yang tidak dibayar serta dampak persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal di daerah.