Pencarian

Pemprov Sultra Gelontorkan Rp23 Miliar untuk Gaji 2.577 PPPK Paruh Waktu Periode Januari–Juni 2026

Rabu, 17 Juni 2026 • 07:01:31 WIB
Pemprov Sultra Gelontorkan Rp23 Miliar untuk Gaji 2.577 PPPK Paruh Waktu Periode Januari–Juni 2026
Pemprov Sultra mengalokasikan Rp23 miliar untuk gaji 2.577 PPPK paruh waktu periode Januari–Juni 2026.

KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara mengambil keputusan ini berdasarkan pendekatan kemanusiaan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni, mengungkapkan kebijakan itu merupakan hasil audiensi dengan gubernur pada Jumat (12/6).

"Beliau menyampaikan bahwa melalui pendekatan kemanusiaan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak-hak para ASN PPPK dengan mengalokasikan anggaran yang ada," kata Andi Khaeruni di Kendari, Senin (15/6).

2.605 Formasi Diterbitkan, 28 Orang Belum Aktif

Andi Khaeruni menjelaskan, total formasi PPPK yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) mencapai 2.605 orang. Mereka tersebar di 49 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sultra.

Dari jumlah tersebut, 18 orang belum mengambil SK. Selain itu, 10 lainnya dilaporkan meninggal dunia atau mengundurkan diri. Dengan demikian, PPPK paruh waktu yang aktif dan akan menerima gaji tercatat sebanyak 2.577 orang.

Efisiensi Pusat dan Fiskal Terbatas Jadi Kendala

Andi Khaeruni mengungkapkan, sebagian besar PPPK paruh waktu ini belum terakomodasi dalam penganggaran daerah. Penyebabnya adalah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat dan keterbatasan kapasitas fiskal Pemprov Sultra.

Meski ruang fiskal terbatas, gubernur menyepakati alokasi Rp23 miliar. Langkah ini disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap pegawai yang mayoritas telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.

Keberlanjutan Gaji Tergantung Tiga Faktor

BKD Sultra menyatakan, pembayaran gaji setelah Juni 2026 belum bisa dipastikan. Pihaknya masih menunggu perkembangan kemampuan keuangan daerah serta regulasi atau kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Sesuai kontrak, masa ikatan dinas PPPK ini berlaku selama satu tahun. Evaluasi kinerja akan menjadi instrumen krusial dalam menentukan perpanjangan kontrak ke depan.

"Kelanjutannya nanti melihat kebijakan pusat, kemampuan fiskal, dan evaluasi kinerja. Jika kinerjanya baik dan posisinya masih dibutuhkan, ada kemungkinan untuk dilanjutkan," jelas Andi Khaeruni.

Bagikan
Sumber: sultra.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks