SULAWESI TENGGARA — JAKARTA – Mulai Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis seperti batu bara, sawit, dan fero alloy akan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan P Roeslani, menyebut tahap awal ini bersifat pelampiran — artinya, mekanisme ekspor masih berjalan seperti biasa, namun data transaksi sudah mulai terintegrasi dengan BUMN khusus tersebut.
“Kita mulai Juni sampai Desember. Semua transaksi yang berhubungan dengan ekspor sifatnya pelampiran terlebih dahulu,” ujar Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal 2027 di Kompleks Parlemen, Kamis (21/5/2026).
Mengapa Pemerintah Membentuk BUMN Khusus Ekspor?
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, tujuan utamanya adalah memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam. Selama ini, celah seperti under-invoicing (pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya), under-pricing, hingga transfer pricing (pengalihan laba ke entitas di luar negeri) dinilai menggerogoti potensi penerimaan negara.
Bahlil memastikan, setelah BUMN penugasan ditetapkan, perusahaan tersebut akan langsung melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap implementasi transaksi ekspor. “Mulai tahun ini, mulai tahun ini. Jadi dia akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk. Setelah BUMN ditunjuk, dia akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap implementasi transaksinya,” katanya usai acara IPA Convex 2026, Rabu (20/5/2026).
Apa Dampaknya ke Eksportir dan Investor?
Kekhawatiran terbesar pelaku pasar adalah gangguan pada rantai pasok dan kontrak ekspor yang sudah berjalan. Menanggapi hal itu, Bahlil menegaskan pasar ekspor yang sudah terbangun di luar negeri tidak akan terganggu. Kontrak yang sudah diteken tetap berjalan seperti biasa.
“Jadi market mereka yang di luar tetap jalan. Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja, itu bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara. Jadi marketnya bisa jalan, tetapi sinkronisasi data dan dikomunikasikan dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara itu,” kata Bahlil.
Kapan Kewajiban Penuh Mulai Berlaku?
Pemerintah belum merilis jadwal pasti kapan kewajiban ekspor penuh melalui Danantara akan diterapkan. Tahap pelampiran Juni–Desember 2026 menjadi masa transisi bagi eksportir untuk menyesuaikan sistem pelaporan dan logistik mereka. Setelah itu, BUMN khusus ekspor diharapkan menjadi satu-satunya pintu keluar bagi komoditas batu bara, sawit, dan fero alloy.
Langkah ini sejalan dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kedaulatan sumber daya alam melalui BUMN. Jika berjalan mulus, potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas bisa ditekan secara signifikan. Namun, tantangan terbesar ada di kesiapan infrastruktur data dan koordinasi antara Danantara, Kementerian ESDM, dan para eksportir.