SULAWESI TENGGARA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga minyak goreng, termasuk Minyakita, masih bertahan di level tinggi pada pekan kedua Juli 2026. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyoroti bahwa meskipun indeks perkembangan harga (IPH) relatif rendah, level absolut harga yang dibayar masyarakat sudah sangat tinggi.
“Beras, minyak goreng perlu mendapatkan perhatian walaupun perubahan IPH-nya relatif rendah, tetapi level harganya sudah sangat tinggi. Ini yang sebenarnya dibayar oleh masyarakat,” ujar Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (13/7).
Berdasarkan data SP2KP Kementerian Perdagangan, harga Minyakita di 40 kabupaten/kota masih mencatat kenaikan. Lonjakan tertinggi terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara yang naik 44,59 persen. Padahal, pemerintah telah mengoptimalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan sedikitnya 35 persen distribusi dilakukan melalui BUMN Pangan.
Benturan Harga Bahan Baku dan Margin Distribusi
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai ketidaksesuaian harga Minyakita dengan HET merupakan masalah struktural. Ia mengingatkan bahwa Minyakita diolah dari minyak sawit mentah (CPO) hasil kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 35 persen.
“Bagaimana mungkin bisa memproduksi Minyakita dengan harga Rp13.500 ketika dilepas ke distributor tingkat satu, sementara harga bahan baku di atas Rp15.000?” ujar Khudori.
Ia menjelaskan, rendemen 1 liter minyak membutuhkan lebih dari 1 kilogram CPO. Dengan harga global yang melonjak ke Rp16.000 per kilogram, produsen jelas merugi. Masalah semakin rumit karena distribusi di lapangan membengkak hingga tingkat empat (D4), melanggar regulasi yang mematok maksimal D2. Setiap distributor mengambil margin, sehingga harga di tingkat konsumen kian melambung.
Dominasi Swasta dan Konflik Kepentingan
Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian menyoroti dominasi swasta dalam pengolahan CPO. Kondisi ini memicu benturan kepentingan antara motif laba korporasi dan target keterjangkauan pemerintah.
“Pelaku swasta secara rasional memaksimalkan profit dengan mengalokasikan volume ke segmen lebih menguntungkan,” kata Eliza.
Akibatnya, saat harga ekspor tinggi, komitmen DMO menciut hingga memicu kelangkaan di pasar rakyat. Eliza mengusulkan perbaikan jangka panjang melalui pemberdayaan koperasi petani sawit di sektor hilir agar harga tidak didikte pasar global. Untuk jangka pendek, ia meminta pengetatan DMO dengan penalti tegas, pengawasan digital berbasis barcode, serta operasi pasar agresif.
“Perluas operasi pasar targeted kalangan menengah bawah yang memang jadi sasaran utama penerimanya dengan melibatkan Bapanas, Kemendag, menggunakan data real-time untuk daerah dengan kesenjangan tertinggi,” pungkasnya.