SULAWESI TENGGARA — Usulan pembentukan pengadilan khusus ini merupakan langkah lanjutan dari temuan mengejutkan soal jumlah perusahaan negara. Kepala Negara mengaku tidak menyangka jumlah BUMN mencapai ribuan, jauh dari perkiraan awalnya yang hanya sekitar 300-400 perusahaan.
"BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini," ujar Prabowo dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota legislatif.
Skala Pengawasan yang Luput dari Pemerintah
Temuan 1.074 perusahaan BUMN ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap badan usaha milik negara. Prabowo mengungkapkan, angka tersebut baru terungkap setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dibentuk dan melakukan pendataan menyeluruh.
Sebagian perusahaan disebut menjalankan kegiatan tidak semestinya dan mengabaikan prinsip akuntabilitas kepada negara. Kondisi ini dinilai membutuhkan penanganan hukum yang lebih serius ketimbang sekadar audit internal atau sanksi administratif.
Mekanisme Hukum yang Bakal Ditempuh
Pembentukan pengadilan ad hoc untuk kasus BUMN memerlukan landasan hukum yang kuat, mengingat lembaga peradilan khusus di Indonesia selama ini hanya dibentuk untuk menangani perkara tertentu seperti pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi.
Jika usulan ini terealisasi, pengadilan ad hoc akan memiliki kewenangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan pengurus dan direksi BUMN sejak 30 tahun ke belakang. Namun, mekanisme ini masih membutuhkan kajian mendalam terkait batas waktu penuntutan dan pembuktian yang harus melibatkan Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum lainnya.
Respons Dunia Usaha dan Pengamat
Wacana ini mendapat perhatian serius dari kalangan pengamat hukum dan ekonomi. Langkah tersebut dinilai berani, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran iklim investasi jika tidak dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Pemerintah belum merinci jenis pelanggaran apa saja yang masuk kategori penyidikan, termasuk apakah akan menjangkau kasus yang telah berstatus hukum tetap atau hanya temuan baru. Kepastian regulasi dan batas waktu penyelidikan menjadi hal yang dinanti publik dan pelaku usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian BUMN maupun Kejaksaan Agung mengenai tindak lanjut atas usulan presiden tersebut. Publik menunggu apakah wacana ini akan berujung pada penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau memerlukan persetujuan DPR.