BUTON TENGAH — Penangkapan L berlangsung pada Minggu, sehari sebelum Kapolsek Mawasangka Iptu Kamaluddin menyampaikan keterangan kepada wartawan, Senin (12/10/2026). Polisi menerima laporan kasus tersebut sebelum akhirnya menjemput pelaku di kediamannya. L tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
Pengakuan Berubah: Dari Dua Kali Menjadi Tak Terhitung
Saat pertama diperiksa, L mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban. Keterangan itu berubah ketika penyidik melakukan interogasi lebih dalam.
Busrol mengungkapkan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya terjadi berulang kali selama lebih dari satu tahun. Rentang waktu yang disebut pelaku mencakup Maret 2025 sampai Oktober 2026.
"Saat diinterogasi, pelaku L mengakui telah melakukan persetubuhan atau pencabulan kepada anak kandungnya dari bulan Maret 2025 sampai dengan Oktober 2026, sudah banyak kali atau tidak terhitung lagi," jelas Busrol.
Dalih Pelaku Saat Dimintai Keterangan
Dalam pemeriksaan awal, L sempat berdalih mengira korban adalah istrinya ketika terbangun pada tengah malam. Dalih itu kemudian menjadi bagian dari pendalaman polisi terhadap kasus yang menimpa korban.
Polisi menilai keterangan awal pelaku berbeda dengan hasil interogasi lanjutan. Perbedaan itu menjadi salah satu fokus penyidik dalam menyusun rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan terhadap korban.
Polisi Masih Cocokkan Pengakuan dengan Keterangan Saksi
Penyidik Polres Buton Tengah masih mendalami kasus tersebut. Langkah yang dilakukan antara lain mencocokkan pengakuan pelaku dengan keterangan para saksi.
Kamaluddin menyebut pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan. "Pelaku sudah ditangkap, kemarin, hari Minggu," kata Kamaluddin, Senin (12/10/2026).
Kasus ini menambah daftar kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani kepolisian di Sulawesi Tenggara. Korban yang masih berusia 15 tahun kini menjadi perhatian penyidik dalam proses pendalaman lebih lanjut.