Pencarian

Sidang Gugatan LCC 4 Pilar MPR Ditunda, Majelis Hakim Minta Legal Standing Tergugat Dilengkapi

Selasa, 02 Juni 2026 • 13:32:32 WIB
Sidang Gugatan LCC 4 Pilar MPR Ditunda, Majelis Hakim Minta Legal Standing Tergugat Dilengkapi
Sidang gugatan LCC 4 Pilar di PN Jakpus ditunda karena dokumen kuasa tergugat belum lengkap.

SULAWESI TENGGARA — Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan David Tobing terhadap Ketua MPR Ahmad Muzani dan tiga juri final LCC 4 Pilar berlangsung singkat, Selasa (2/6) di ruang Soejadi, PN Jakpus. Agenda sidang yang sedianya memasuki tahap mediasi urung dilaksanakan karena majelis hakim menilai dokumen kuasa dari para tergugat belum lengkap.

Alasan Penundaan: Surat Kuasa Asli Belum Diserahkan

Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri menyatakan sidang ditunda lantaran seluruh pihak tergugat masih belum melengkapi legal standing untuk diserahkan kepada majelis hakim. “Jadi kami minta selesaikan dulu semuanya, terus legal standing-nya cukup baru lanjut ke tahap selanjutnya. Intinya harus clear semua baru kita melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Dalam persidangan, David Tobing selaku penggugat sempat meminta agar sidang tetap dilanjutkan karena seluruh pihak telah hadir. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim. “Kebiasaan kami melengkapi dulu semuanya. Intinya clear semua baru kita ke tahap selanjutnya. Karena kadang nanti bisa setelah ternyata mediasi, setelah mediasi kadang kami suka lupa meminta surat kuasa asli,” jelas Hakim Ketua.

Kronologi Gugatan Buntut Kisruh Final LCC Kalbar

Gugatan ini bermula dari kekisruhan penyelenggaraan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2026. David Tobing, yang menggugat secara pribadi, mendaftarkan perkaranya dengan nomor register 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi bahwa Ahmad Muzani selaku Ketua MPR didudukkan sebagai Tergugat I. Tiga tergugat lainnya adalah Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana—mereka bertugas sebagai juri dan MC dalam acara final tersebut.

Petitum Penggugat: Minta Juri Dipecat dan Dilarang Bertugas

Dalam petitumnya, David meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga memerintahkan Tergugat I (Ahmad Muzani) untuk memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di MPR RI.

Lebih lanjut, penggugat menuntut agar Tergugat II dan III dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional. Majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda masih melengkapi legal standing para tergugat.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks