SULAWESI TENGGARA — Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang lanjutan perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 di ruang rapat pleno Gedung 1 MK. Agenda utama persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh para pemohon yang menggugat konstitusionalitas alokasi anggaran MBG dalam pos anggaran pendidikan.
Tiga Saksi dari Berbagai Latar Pendidikan
Pemohon menghadirkan tiga saksi fakta yang memberikan gambaran berbeda. Zidan Ramdani, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Ketua BEM, memaparkan kondisi layanan pendidikan tinggi sebelum dan sesudah alokasi anggaran pendidikan dialihkan untuk program MBG.
Saksi kedua, Iman Zanatul Haeri, guru swasta dari Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj sekaligus Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menyampaikan keluhan guru di sejumlah daerah. Ia mengaitkan persoalan masa depan guru dengan perubahan alokasi anggaran tersebut.
Saksi ketiga, Rika Ipati Farihah, ibu dua anak dan pemilik yayasan pendidikan Islam di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, memberikan perspektif unik. Selain sebagai penerima manfaat MBG, ia mengaku pernah ditawari mendirikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolahnya, namun menolak karena alasan prinsip.
Ahli Hukum dan Aktivis Pendidikan Dihadirkan
Dua saksi ahli turut memberikan keterangan. Dr. Eko Riyadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang juga Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, memberikan pandangan akademis. Sementara Ki Darmaningtyas, penulis dan aktivis kritikus pendidikan nasional, menyampaikan analisisnya dari sisi kebijakan pendidikan.
Kuasa hukum DPR RI diwakili Hariyanto dan Muhammad Wildan Ramadani dari Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang. Sementara pemerintah diwakili kuasa hukum dari empat kementerian: Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Keuangan, yang dipimpin Zuliansyah selaku Direktur Litigasi dan Non-Litigasi Kementerian Hukum.
Sidang Sempat Tertunda, Berikutnya Agendakan Ahli DPR dan Pemerintah
Persidangan yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB sempat tertunda 30 menit karena majelis hakim masih menyelesaikan rapat internal. Sidang akhirnya rampung pukul 15.45 WIB.
Ketua MK Suhartoyo menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak DPR dan pemerintah. Ketiga perkara ini telah bergulir sejak Februari 2026, di mana sidang pendahuluan sempat digelar terpisah sebelum akhirnya pemeriksaan saksi dan ahli digabung.