Pencarian

Bantah Isu Transfer Data Kependudukan ke AS, Menkomdigi Beberkan Isi Perjanjian Dagang Digital

Senin, 18 Mei 2026 • 15:24:01 WIB
Bantah Isu Transfer Data Kependudukan ke AS, Menkomdigi Beberkan Isi Perjanjian Dagang Digital
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah transfer data kependudukan ke AS dalam perjanjian dagang digital.
Perjanjian Dagang Digital LEAD: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah keras tuduhan bahwa perjanjian dagang dengan AS mengatur transfer data kependudukan warga Indonesia. Klarifikasi ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran publik yang meluas di media sosial. ISI:

JAKARTA — Isi perjanjian hanya mengatur aliran data untuk transaksi perdagangan digital. Klarifikasi itu disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senin.

"Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," katanya.

Pasal yang Jadi Sorotan

Kekhawatiran publik muncul dari interpretasi terhadap salah satu pasal dalam perjanjian. Pasal itu mewajibkan Indonesia memberi kepastian hukum terkait transfer data pribadi ke AS.

"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade," ujar Meutya.

Artinya, kewajiban itu hanya berlaku bagi pelaku bisnis dan korporasi yang melakukan transaksi digital lintas negara. Bukan untuk data individu warga negara yang tersimpan di basis data pemerintahan.

UU PDP Jadi Tameng Utama

Proses transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke AS, tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Meutya menegaskan, tidak ada kesepakatan dagang yang bisa mengesampingkan hukum nasional.

Berdasarkan UU PDP, ada tiga syarat ketat sebelum data pribadi warga Indonesia bisa dikirim ke luar negeri. Pertama, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara. Kedua, pengendali data wajib menyediakan perlindungan melalui perjanjian kontraktual. Ketiga, pemilik data harus memberikan persetujuan eksplisit setelah mendapat informasi soal risiko perpindahan data.

Siapa yang Menentukan 'Setara'?

Penilaian apakah AS memiliki standar perlindungan data yang setara dengan Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Meutya menyebut, kewenangan ini berada di tangan Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan.

"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," katanya.

Selama lembaga itu belum terbentuk dan belum melakukan penilaian, klaim bahwa data penduduk Indonesia otomatis bisa ditransfer ke AS adalah tidak berdasar.

Bagikan
Sumber: sultra.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks