SULAWESI TENGGARA — Anggota Komisi III DPR RI, Marinus Gea, menekankan perlunya transformasi digital dan integrasi data keimigrasian dari tingkat pusat hingga daerah sebagai langkah fundamental memperkuat pengawasan terhadap WNA di Indonesia. Menurutnya, tanpa sistem data yang terpadu, pengawasan akan selalu berjalan setengah hati dan rawan dimanfaatkan.
Transparansi Data Jadi Kunci Pengawasan
Marinus menyoroti bahwa transparansi data keimigrasian merupakan syarat mutlak untuk menutup celah pelanggaran yang kerap terjadi. “Digitalisasi dan integrasi data menjadi kunci utama dalam pengawasan WNA,” ujarnya dalam sebuah diskusi di kompleks parlemen, pekan lalu. Ia menambahkan, data yang tersebar di berbagai instansi tanpa jembatan integrasi menyulitkan aparat di lapangan untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu mencontohkan, banyak kasus WNA yang kedapatan bekerja tanpa izin atau melebihi masa berlaku visa terjadi karena data perizinan dan pengawasan di daerah tidak tersambung dengan basis data nasional. Akibatnya, tindakan represif baru bisa dilakukan setelah pelanggaran terjadi, bukan bersifat preventif.
Dorong Sinergi Pusat-Daerah
Integrasi data yang dimaksud Marinus bukan sekadar penyatuan server, melainkan juga standarisasi prosedur input data dan akses informasi antar lembaga. Ia mendorong Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera merampungkan sistem yang memungkinkan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait lainnya mengakses data riil pergerakan WNA secara real-time.
“Jangan sampai data WNA yang masuk di bandara internasional berbeda dengan catatan di kantor imigrasi daerah. Ini harus satu pintu dan bisa diakses oleh semua pemangku kepentingan yang berwenang,” tegas Marinus. Ia juga mengingatkan agar sistem baru ini dibarengi dengan pengamanan data pribadi yang ketat untuk mencegah kebocoran informasi.
Mengurai Benang Kusut Data Imigrasi
Selama ini, pengawasan WNA kerap terkendala oleh ego sektoral dan perbedaan platform data antar lembaga. Data masuknya WNA tercatat di sistem imigrasi, namun data pergerakan dan aktivitas mereka di daerah seringkali tidak terdokumentasi dengan baik oleh pemerintah setempat. Kondisi ini diperparah dengan belum optimalnya digitalisasi di beberapa kantor imigrasi daerah.
Marinus menilai, pembenahan sistem data ini harus menjadi prioritas pemerintah mengingat volume kunjungan WNA yang terus meningkat pasca-pandemi. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat memetakan secara akurat jumlah, sebaran, dan aktivitas WNA, sekaligus memudahkan proses penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. Desakan anggota DPR ini diharapkan dapat mempercepat realisasi sistem data imigrasi nasional yang selama ini masih dalam tahap pengembangan.