SULAWESI TENGGARA — Lonjakan harga tersebut menjadi kabar baik bagi investor yang tengah memantau pergerakan logam mulia di tengah fluktuasi pasar. Kenaikan harga jual dan buyback yang berjalan beriringan menunjukkan tren positif pasar emas domestik pada pekan ini.
Meski harga jual naik, masyarakat perlu mencermati skema pajak yang melekat pada setiap transaksi emas batangan. Pembelian emas Antam ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Artinya, nominal yang dibayarkan konsumen di kasir bisa berbeda dari harga yang tertera di layar.
Simulasi Potongan Pajak untuk Pembeli dan Penjual
Bagi masyarakat yang hendak menjual kembali atau melakukan buyback emas ke Antam, aturan pajak juga berlaku. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, nasabah tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.
Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima pelanggan. Dengan begitu, dana yang masuk ke rekening nasabah merupakan nilai bersih setelah dikurangi kewajiban pajak.
Perbedaan Harga Jual dan Buyback
Selisih antara harga jual dan harga buyback yang mencapai Rp231.000 per gram merupakan hal lumrah di bisnis emas batangan. Margin tersebut mencakup biaya produksi, distribusi, hingga margin keuntungan Antam sebagai produsen. Bagi investor, selisih ini penting diperhitungkan saat menentukan strategi investasi jangka pendek maupun panjang.
Kenaikan harga emas Antam hari ini melanjutkan tren pergerakan logam mulia yang kerap menjadi pilihan investasi aman di tengah ketidakpastian ekonomi. Fluktuasi harga harian ini menjadi perhatian pelaku pasar yang memantau pergerakan emas sebagai aset lindung nilai.
Dengan adanya kenaikan ini, masyarakat yang berencana membeli emas batangan perlu mempertimbangkan waktu transaksi dan memahami struktur biaya serta pajak yang berlaku. Sementara bagi pemegang emas, momentum kenaikan buyback bisa menjadi pertimbangan untuk merealisasikan keuntungan.