Pencarian

HUT RI ke-81, BPN Muna Serahkan 45 Sertipikat Jalan Kabupaten ke Pemda Muna untuk Amankan Aset

Senin, 17 Agustus 2026 • 12:41:01 WIB
HUT RI ke-81, BPN Muna Serahkan 45 Sertipikat Jalan Kabupaten ke Pemda Muna untuk Amankan Aset
Wakil Bupati Muna menerima 45 sertipikat aset jalan kabupaten dari BPN Muna usai upacara HUT ke-81 RI.

MUNA — Sebanyak 45 sertipikat aset Pemda Muna resmi diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna di sela upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, usai jalannya upacara pengibaran bendera Merah Putih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Indra Thimoty, S.H., M.H, mewakili BPN Muna menyerahkan sertipikat tersebut kepada pemerintah daerah. Aset yang disertipikatkan kali ini merupakan tanah milik Pemda yang peruntukannya khusus untuk jalan kabupaten, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Muna.

Kolaborasi PTSL untuk Efisiensi Biaya Pengamanan Aset

Kepala BPN Muna, Ade Irawadi, menjelaskan bahwa pensertipikatan aset jalan kabupaten ini merupakan bagian dari program strategis nasional. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi wadah kolaborasi antara BPN dan pemerintah kabupaten.

“Dalam rangka membantu Pemda Muna dalam segi biaya, program ini kita masukan ke program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai kolaborasi dengan BPN Muna. Ini untuk bentuk pengamanan aset Pemda Muna,” ucap Ade Irawadi.

Mengapa Sertipikat Jalan Kabupaten Penting bagi Pemda?

Kepemilikan sertipikat atas aset berupa jalan memiliki implikasi hukum yang signifikan bagi pemerintah daerah. Dengan adanya sertipikat, status kepemilikan tanah menjadi jelas dan terdaftar secara resmi di negara, sehingga meminimalisir potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Selain itu, pengamanan aset ini juga memudahkan pemda dalam hal perencanaan pembangunan dan penganggaran. Aset yang sudah bersertipikat memiliki nilai legal yang kuat dan dapat dijadikan dasar pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih tertib dan akuntabel.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Muna, sekaligus memastikan aset publik tidak hilang atau diklaim pihak lain. Penyerahan sertipikat di momen HUT RI ke-81 menjadi simbol penguatan fondasi daerah di usia kemerdekaan yang baru.

Follow liputankendari.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kolomrakyat.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks