KENDARI — Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung kepada Dishub terkait polemik retribusi parkir di kawasan SPBU Teratai. “Insya Allah, Senin kami rapat kerja dengan Dishub untuk minta penjelasan akan hal ini,” ungkapnya, Kamis (30/7/2026).
Warga Keberatan: Hanya Pengantre Solar yang Dipungut
Sejumlah pengantre solar di SPBU Teratai menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Anwar, salah satu pengantre, menilai aturan itu tidak adil. “Andaikan ini tarif parkiran merata, pastinya kami sangat mendukung karena ini juga sebagai upaya meningkatkan PAD,” ujarnya.
Pengantre lain, Akbar, merasa dirugikan. Ia berharap Pemkot Kendari lebih bijak membuat kebijakan agar tidak mempersulit warga yang mengantre BBM bersubsidi. “Kalau tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, atau menciptakan ketertiban dan kenyamanan, jangan bikin kebijakan yang justru memberatkan masyarakat,” katanya.
Kepala Dishub: Retribusi Bukan untuk Kendaraan Antre SPBU
Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa rekomendasi pemungutan retribusi parkir yang diterbitkan tidak berlaku bagi kendaraan yang sedang mengantre pengisian BBM di SPBU. “Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU,” tegasnya, Kamis (30/7/2026).
Dasar penerapan retribusi itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tarif yang ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk roda dua, Rp 5.000 untuk roda empat, Rp 10.000 untuk roda enam, dan Rp 15.000 untuk truk kontainer gandeng.
Lokasi Parkir di Bahu Jalan Sepanjang 200 Meter
Paminuddin menjelaskan, lokasi pemungutan berada di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU dengan area parkir di sisi pesisir sepanjang sekitar 200 meter. Lokasi itu kerap digunakan untuk parkir kendaraan dalam durasi lama, sehingga memenuhi kriteria sebagai titik retribusi parkir tepi jalan umum.
“Penetapan titik tersebut dilakukan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, dan RW setempat. Selain menciptakan ketertiban lalu lintas, langkah ini diharapkan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir,” jelasnya.
Dishub memastikan seluruh pemungutan dilakukan sesuai ketentuan perda dan lokasi yang telah ditetapkan. Paminuddin berharap masyarakat dapat membedakan antara kendaraan yang mengantre di SPBU dengan kendaraan yang memarkir di bahu jalan dalam waktu lama. “Klarifikasi ini penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap kebijakan Pemkot Kendari,” pungkasnya.