KENDARI — Kuasa hukum ahli waris, Muh. Gazali Hafid, S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti surat untuk memperkuat dalil mengenai keberadaan masyarakat adat serta tanah ulayat yang diperjuangkan. Meski demikian, masih ada beberapa penyesuaian terhadap daftar barang bukti surat yang perlu dilengkapi dan akan disusulkan pada persidangan berikutnya.
“Dokumen terkait yang relevan tentunya sudah kami lakukan dan sudah kami buktikan. Namun ada penyesuaian karena memang dibutuhkan informasi dari awal dalam daftar barang bukti surat, sehingga perlu dikoreksi dan akan kami susulkan,” ujar Gazali usai persidangan.
Sidang Lanjutan dijadwalkan Kamis 27 Agustus 2026
Gazali menyebut sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung Kamis (27/8/2026). Ia menegaskan pihaknya tetap optimistis menghadapi perkara tersebut. Optimisme itu didasarkan pada bukti-bukti yang telah diajukan serta keberadaan masyarakat adat yang menurutnya masih hidup dan menjalankan kelembagaan adat hingga saat ini.
“Kami tidak akan tampil kalau kami tidak optimis. Itu juga menjadi harapan para ahli waris,” katanya.
Bukti yang Diajukan: Pernyataan Sikap hingga Akta Notaris
Salah satu aspek penting yang ingin dibuktikan adalah keberadaan masyarakat adat beserta kelembagaan adat yang menjadi dasar klaim atas tanah ulayat. Pihak ahli waris telah menghadirkan sejumlah bukti, di antaranya pernyataan sikap masyarakat keturunan, akta notaris, serta pengakuan dari lembaga adat.
“Untuk membuktikan ulayat itu adalah lembaga adat itu sendiri. Kami sudah buktikan melalui pernyataan sikap masyarakat keturunan, kemudian ada akta notaris dan juga pengakuan dari lembaga adat,” jelasnya.
Gazali menambahkan, keberadaan masyarakat keturunan dan lembaga adat tersebut memiliki sejarah panjang dan bukan baru terbentuk saat perkara ini muncul. Pencatatan kelembagaan adat secara administratif pada waktu tertentu lebih berkaitan dengan aspek formal. Sementara secara material, pihaknya mengaku memiliki silsilah dan bukti yang menunjukkan kelembagaan adat tersebut masih hidup dalam kehidupan masyarakat.
“Kalau keturunannya sudah lama. Lembaga adat itu ada, kemudian secara administratif didaftarkan. Itu merupakan syarat formal. Tetapi secara material, kami memiliki silsilah dan bukti yang menunjukkan bahwa kelembagaan ini memang masih hidup secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Soal Kewenangan Penetapan Status Tanah
Dalam perkara tersebut, kuasa hukum ahli waris juga menyoroti persoalan kewenangan terkait penetapan status tanah. Gazali mengatakan pihaknya tidak mengabaikan keberadaan eks-HGU PT KII. Namun, menurut dia, penetapan status suatu bidang tanah serta tindak lanjut administrasi pertanahan harus dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki peran administratif, termasuk berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat. Sementara keputusan lebih lanjut mengenai aspek pertanahan berada pada institusi yang berwenang di bidang pertanahan.
“Bupati itu hanya syarat pendukung administratif yang kemudian ditindaklanjuti oleh BPN. Itulah yang nantinya menjadi keputusan yang berkekuatan hukum,” katanya.
Gugatan Bukan karena Tanah Telah Diserahkan
Gazali menegaskan, gugatan yang diajukan bukan karena tanah tersebut telah diserahkan oleh Bupati Konawe Selatan. Menurutnya, gugatan berkaitan dengan tindakan atau maksud kebijakan yang dinilai berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat.
“Yang kami gugat adalah tindakan Bupati yang bermaksud ke arah itu. Karena tanah tersebut belum diserahkan, baru ada maksud. Itulah yang kami minta supaya dihentikan dan dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.
Ia berharap selama proses hukum berlangsung tidak ada tindakan lebih lanjut yang dapat mengubah kondisi objek sengketa.
Kliping Koran 1999 Jadi Bukti Sejarah Perjuangan
Salah satu ahli waris, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos., mengatakan pihak keluarga telah mengumpulkan berbagai dokumen yang menunjukkan bahwa perjuangan mengenai tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone telah berlangsung sejak lama. Bahkan, sejumlah kliping pemberitaan media cetak sejak 1999 turut dilampirkan sebagai bagian dari bukti sejarah perjuangan masyarakat.
“Dokumen yang kami miliki, termasuk kliping-kliping koran sejak tahun 1999, sudah kami lampirkan. Perjuangan ini sudah berlangsung sejak dulu. Jadi cerita mengenai masyarakat adat dan tanah adat bukan baru kali ini kami perjuangkan,” kata Noval.