SULAWESI TENGGARA — PT Jhonlin Baratama milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam menandatangani perjanjian jual beli bersyarat untuk mengambil alih 10.000.000.500 saham biasa PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Transaksi dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low itu diteken 16 September 2026, namun efektifnya masih menunggu sejumlah syarat terpenuhi.
Bayan Resources menegaskan rencana transaksi itu tidak mengganggu operasional maupun kondisi keuangan perseroan. Namun, keterbukaan informasi tidak mencantumkan nilai transaksi maupun rincian persyaratan yang harus dipenuhi sebelum saham berpindah tangan.
Syarat Pendahuluan Belum Tuntas
Pengalihan saham belum serta-merta efektif. Penyelesaian transaksi bergantung pada terpenuhinya sejumlah kondisi pendahuluan atau conditions precedent yang ditetapkan dalam perjanjian.
Setelah seluruh syarat itu terpenuhi dan transaksi diselesaikan, Jhonlin Baratama akan resmi menggenggam 10.000.000.500 saham biasa Bayan Resources. Belum ada keterangan resmi soal tenggat pemenuhan syarat tersebut.
“Bapak Low Tuck Kwong (Dato’ Dr. Low Tuck Kwong) dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama (‘Pembeli’),” demikian dikutip dari keterbukaan informasi perseroan.
Jhonlin Baratama dan Jejak Haji Isam
Jhonlin Baratama bukan nama baru di sektor energi dan tambang. Perusahaan ini dikenal sebagai kendaraan usaha Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan Selatan yang membangun bisnis dari jasa pertambangan, perkebunan, hingga energi.
Masuknya Jhonlin ke struktur pemegang saham Bayan Resources menandai pergeseran kepemilikan di salah satu produsen batu bara terbesar Indonesia. BYAN selama ini identik dengan Low Tuck Kwong, salah satu orang terkaya di Tanah Air.
Dampak ke Operasional dan Investor
Manajemen Bayan Resources memastikan transaksi ini tidak menimbulkan dampak material negatif. Operasional tambang, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan disebut tetap aman.
“Keadaan tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan,” jelas manajemen dalam keterbukaan informasi.
Bagi investor publik, status transaksi masih menggantung sampai seluruh syarat rampung. Keterbukaan informasi tidak menyebut nilai rupiah transaksi, sehingga pasar belum bisa menghitung dampaknya terhadap valuasi BYAN secara utuh.
Langkah korporasi ini menambah panjang daftar transaksi saham besar di emiten batu bara. Posisi Jhonlin Baratama sebagai calon pemegang saham baru akan menentukan arah tata kelola Bayan Resources ke depan, terutama jika syarat pendahuluan rampung dan saham resmi berpindah.