SULAWESI TENGGARA — PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menghentikan sementara penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menegaskan langkah ini bagian dari pembinaan agar penyaluran BBM tepat sasaran.
Sebaran SPBU yang Disanksi
Sanksi dijatuhkan secara bervariasi. Sebagian SPBU hanya dihentikan distribusi Pertalitenya, sebagian lainnya Biosolar, tergantung jenis pelanggaran dan durasi yang ditetapkan.
Berikut sebaran 19 SPBU yang terkena sanksi:
- Kota Ambon: 5 SPBU
- Kota Sorong: 4 SPBU
- Kota Jayapura: 2 SPBU
- Kabupaten Lanny Jaya: 2 SPBU
- Kabupaten Mimika: 2 SPBU
- Kabupaten Merauke: 1 SPBU
- Kabupaten Puncak Jaya: 1 SPBU
- Kabupaten Nabire: 1 SPBU
- Kabupaten Halmahera Selatan: 1 SPBU
Alasan Pertamina Menjatuhkan Sanksi
Ispiani menjelaskan, BBM bersubsidi adalah komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, penyalurannya wajib tertib dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
"BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan," ujar Ispiani dalam keterangan resminya, pekan ini.
Pertamina tidak merinci jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU. Namun, pembinaan ini merupakan hasil pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kepatuhan lembaga penyalur.
Efek Sanksi dan Pengawasan Lanjutan
Pemberian sanksi bertujuan memberi efek jera sekaligus memastikan pengelola SPBU memperbaiki kesalahan. Pertamina akan terus memantau tindak lanjut perbaikan yang dilakukan pengelola setelah sanksi berakhir.
"Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen," kata Ispiani.
Pengawasan lembaga penyalur BBM di seluruh Papua dan Maluku akan terus diperketat. Pertamina menegaskan komitmennya menjaga penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Bisa Lapor Pelanggaran SPBU
Pertamina mengajak warga ikut mengawasi operasional SPBU di lingkungannya. Jika menemukan pelayanan atau proses penyaluran BBM yang tidak sesuai aturan, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.
"Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan," tutup Ispiani.