SULAWESI TENGGARA — Pemerintah tengah mematangkan alokasi subsidi energi untuk tahun anggaran 2027. Usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini tidak hanya menaikkan pagu listrik, tetapi juga menambah volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyasar rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro.
Komisi XII DPR RI menyatakan dukungannya. Parlemen menilai intervensi anggaran negara masih dibutuhkan kelompok rentan di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Rincian Anggaran dan Kuota yang Diusulkan
Kenaikan subsidi listrik mencapai Rp 17 triliun dari patokan sebelumnya. Volume fisik penyaluran BBM juga ikut bertambah, dengan proyeksi kebutuhan solar bersubsidi naik dari 18,64 juta kiloliter menjadi 19 juta kiloliter.
Untuk minyak tanah, kuota ditingkatkan dari 0,53 juta kiloliter menjadi 0,561 juta kiloliter. Prioritas penyaluran minyak tanah diarahkan ke wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, dan sebagian Sulawesi.
Syarat Penerima: NIK Wajib Aktif
Penyaluran subsidi energi dipatok makin ketat berbasis identitas tunggal. Masyarakat yang berhak menikmati tarif bersubsidi harus memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid yang terdata aktif di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Terdaftar dalam pangkalan data sosial-ekonomi resmi pemerintah sebagai rumah tangga sasaran atau kelompok berpenghasilan rendah.
- Tercatat resmi dalam basis data pelanggan PT PLN atau transaksi konsumen di PT Pertamina.
- Berdomisili di wilayah sasaran khusus, terutama untuk alokasi minyak tanah di Indonesia Timur.
Anggota Komisi XII DPR Beniyanto Tamoreka menekankan pentingnya integrasi data yang disertai mekanisme koreksi. "Integrasi data perlu disertai mekanisme koreksi, perlindungan data pribadi, dan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Mengapa Validitas Data Menentukan Nasib Subsidi
Ketepatan penyaluran bergantung pada sinkronisasi identitas kependudukan dengan data transaksi di lapangan. Perubahan alamat domisili, status pernikahan, hingga kondisi ekonomi keluarga dapat mengubah status kelayakan bantuan secara otomatis di sistem pusat.
"Anggaran yang besar tidak akan efektif apabila data penerimanya tidak akurat. Jangan sampai masyarakat yang berhak justru tidak menerima subsidi, sementara kelompok yang mampu masih ikut menikmatinya," tegas Beniyanto.
Tekanan Fiskal dan Dorongan Transisi Energi
Anggota Komisi XII DPR Bambang Patijaya menyoroti potensi beban subsidi dan kompensasi energi yang dapat menyentuh Rp 300 triliun pada 2026. Menurutnya, pengembangan energi baru terbarukan (EBT) menjadi kunci menahan pembengkakan anggaran.
"Pengembangan EBT bukan hanya agenda lingkungan, tetapi juga instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor dan menjaga kesehatan fiskal negara," papar Bambang.
Pemerintah menargetkan penambahan daya pembangkit sebesar 69,5 Giga-Watt (GW) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Sebanyak 42,6 GW di antaranya berasal dari EBT, termasuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp.
Langkah Verifikasi dan Kanal Pengaduan
Masyarakat diimbau memeriksa kesesuaian NIK pada data pelanggan listrik melalui kanal resmi PLN maupun Pertamina. Pastikan data kependudukan Anda aktif dan tidak ada perbedaan alamat dengan catatan perusahaan.
Waspadai tawaran jasa pendaftaran subsidi dari pihak tidak bertanggung jawab. Jika terjadi kendala pencatatan data bantuan, manfaatkan layanan pengaduan resmi pemerintah daerah setempat. Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan mekanisme final akan diumumkan setelah APBN 2027 disahkan.