SULAWESI TENGGARA — Perubahan utama terletak pada perluasan penerima PIP hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2026/2027 dan menjadi bagian dari penerapan program Wajib Belajar 13 Tahun.
Siapa yang Berhak Menerima PIP 2026
Batas usia penerima PIP mengalami perubahan. Sebelumnya, penerima berada pada rentang usia 6 hingga 21 tahun. Aturan terbaru menetapkan penerima mulai usia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.
Ketentuan batas usia tersebut dikecualikan bagi murid berkebutuhan khusus. Perluasan jenjang hingga TK dan perubahan batas usia menjadi dasar perluasan sasaran penerima PIP tahun ini.
Mekanisme Pengusulan via SIPINTAR
Perubahan lainnya terdapat pada mekanisme pengusulan. Satuan pendidikan kini dapat mengusulkan murid calon penerima PIP secara langsung melalui aplikasi SIPINTAR.
Langkah ini diharapkan membuat proses pendataan penerima lebih mudah dan tepat sasaran. Pengusulan tidak lagi bergantung pada mekanisme lama yang dinilai kurang efisien.
SK Nominasi dan SK Pemberian Dihapus
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah juga menghapus pembagian SK Nominasi dan SK Pemberian. Seluruh penerima PIP nantinya ditetapkan melalui satu SK Penetapan Penerima PIP.
Penyederhanaan ini berlaku untuk semua penerima, baik murid baru maupun yang sebelumnya telah terdaftar. Penetapan dilakukan melalui mekanisme administrasi PIP yang berlaku.
KIP Tidak Lagi Diberikan
Penerima PIP tidak lagi mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital. Penetapan penerima dilakukan melalui mekanisme administrasi PIP yang berlaku.
Perubahan ini menghapus keberadaan KIP sebagai penanda penerima bantuan pendidikan. Status penerima sepenuhnya mengacu pada SK Penetapan Penerima PIP.
Usulan Tambahan Anggaran SD dan SMP
Pemerintah juga mengusulkan tambahan anggaran untuk meningkatkan satuan biaya bantuan bagi jenjang SD dan SMP. Usulan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan lebih besar terhadap kebutuhan pendidikan peserta didik.
Hingga berita ini ditulis, besaran nominal bantuan per jenjang dan jadwal pencairan belum disebutkan dalam aturan terbaru tersebut. Informasi lengkap mengenai besaran bantuan dan jadwal pencairan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta aplikasi SIPINTAR.
Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan bantuan PIP dengan meminta biaya atau data pribadi. Pengaduan terkait PIP dapat disampaikan melalui kanal resmi kementerian.