Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi siswa di Kecamatan Tinondo, Lalolae, dan Mowewe menyusul penurunan kualitas udara akibat kabut asap karhutla. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.11/2606/DIKBUD/2026 itu berlaku lima hari, Kamis (10/9) hingga Senin (14/9), setelah kebakaran rawa gambut di Tinondo dan Lalolae menebar asap ke permukiman warga.
KENDARI — Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka menyatakan tiga kecamatan itu sudah tidak layak untuk kegiatan belajar tatap muka. Asap dari kebakaran rawa gambut di Tinondo dan Lalolae terbawa angin hingga Mowewe dan berpotensi mengganggu kesehatan anak-anak.
"Lingkungan di tiga kecamatan tersebut sudah tidak bersahabat akibat kebakaran rawa gambut di Tinondo dan Lalolae. Asapnya terbawa angin hingga ke wilayah Mowewe dan berpotensi mengganggu kesehatan anak-anak," kata Yosep saat dihubungi di Kendari, Jumat.
Platform Digital Jadi Andalan Selama Belajar dari Rumah
Selama PJJ berlangsung, guru diinstruksikan memanfaatkan grup WhatsApp, Google Classroom, Learning Management System, atau media interaktif lain. Beban belajar siswa juga disederhanakan dengan prioritas materi esensial: literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
Tenaga kependidikan tetap masuk sekolah lewat sistem piket fleksibel. Sekolah diminta menyiagakan Unit Kesehatan Sekolah, sementara orang tua diimbau memastikan anak mengenakan masker jika beraktivitas di luar rumah.
Bara Api di Bawah Permukaan Gambut Bikin Pemadaman Sulit
Karhutla di Kolaka Timur sudah berlangsung lebih dari dua pekan. Titik api berada di kawasan rawa gambut dengan karakteristik bara di bawah permukaan tanah, sehingga api kerap muncul kembali meski bagian permukaan sempat padam.
Kondisi itu terjadi terutama dalam empat hari terakhir. Pemkab Kolaka Timur berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menurunkan bantuan personel dan armada pemadam untuk menjangkau titik kebakaran yang sulit diakses.
Evaluasi Berkala Sesuai Kualitas Udara
Kebijakan pembelajaran daring ini bersifat situasional. Pemkab akan mengevaluasi secara berkala sesuai perkembangan kualitas udara di wilayah terdampak.