Pencarian

Kejari Muna Minta 32 Dokumen Pengelolaan Dana PDAM Tirta Sugi Laende ke Direktur Yayat Fariki, Dana Rp 3 Miliar Diselidiki

Senin, 24 Agustus 2026 • 18:32:01 WIB
Kejari Muna Minta 32 Dokumen Pengelolaan Dana PDAM Tirta Sugi Laende ke Direktur Yayat Fariki, Dana Rp 3 Miliar Diselidiki
Penyidik Kejari Muna memeriksa sejumlah dokumen pengelolaan dana penyertaan modal PDAM Tirta Sugi Laende di ruang kerjanya.

MUNA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memperdalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muna kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sugi Laende. Penyidik meminta Direktur PDAM Kabupaten Muna, Yayat Fariki, menyiapkan puluhan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, SH, MH, membenarkan langkah penyidik tersebut. Dokumen yang diminta berjumlah 32 berkas dan ditujukan untuk melengkapi proses penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal.

Fokus Penyelidikan Dana Rp 3 Miliar

Penyelidikan saat ini diarahkan pada penggunaan dana penyertaan modal yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Muna kepada PDAM Tirta Sugi Laende. Periode yang menjadi perhatian penyidik adalah tahun anggaran 2021 hingga 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Penyidik tengah menelusuri penggunaan dana tersebut untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Proses pendalaman masih berjalan dan belum ada kesimpulan final dari hasil pemeriksaan sementara.

Batas Waktu Penyerahan Dokumen

Kejari Muna memberikan tenggat waktu penyerahan dokumen kepada pihak PDAM Tirta Sugi Laende. Batas akhir penyerahan berkas tersebut paling lambat Senin, 24 Agustus 2026.

La Ode Fariadin menjelaskan, permintaan dokumen ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Muna kepada PDAM Tirta Sugi Laende.

Audit Investigatif dari Inspektorat Sultra

Untuk memperkuat proses penyelidikan, Kejari Muna telah melakukan ekspose perkara bersama Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. Langkah ini dilakukan untuk meminta audit investigatif guna mengetahui ada atau tidaknya indikasi kerugian keuangan negara.

Hasil audit investigatif nantinya menjadi salah satu bagian penting untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana serta kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Kejari Muna masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan penggunaan dana penyertaan modal PDAM Tirta Sugi Laende.

Follow liputankendari.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sultraline.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks