KENDARI — Koordinator Lapangan FAPK Sultra, Ilyas, mengungkapkan temuan ini berawal dari penelaahan data penyaluran dana desa. Ia memastikan pihaknya menemukan kejanggalan pada alokasi anggaran untuk kegiatan yang sama dalam dua tahun berturut-turut.
Anggaran Berulang untuk Kegiatan yang Sama
Pada 2022, Desa Puurau menerima pagu dana desa sebesar Rp655.451.000. Dari jumlah itu, Rp121.780.400 dialokasikan untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa.
Memasuki 2023, desa kembali menerima dana desa Rp656.623.000. Namun, kegiatan serupa dianggarkan dua kali dengan nilai masing-masing Rp122.088.900 dan Rp178.436.100. Total anggaran untuk kegiatan sanggar belajar pada 2023 mencapai Rp300.525.000.
Secara keseluruhan, alokasi untuk pembangunan sanggar belajar di Desa Puurau selama dua tahun mencapai Rp422.305.400. Ilyas menilai besaran ini tidak wajar untuk satu jenis kegiatan yang sama.
Sumur Bor Rp50 Juta Per Titik Dipertanyakan
Selain sanggar belajar, FAPK Sultra menyoroti anggaran pembangunan tiga titik sumur bor. Dalam data yang dihimpun, biaya penggalian per titik dianggarkan sebesar Rp50 juta.
“Kami meminta pendalaman terkait kewajaran biaya penggalian tersebut. Perlu dipastikan kesesuaian antara nilai anggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan kondisi fisik di lapangan,” tegas Ilyas di Kendari, Senin (29/6/26).
Ia menduga ada indikasi penggelembungan (mark up) anggaran pada item pekerjaan ini.
Desakan Audit Investigatif ke Kejati Sultra
FAPK Sultra secara resmi meminta Kejati Sultra segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik, dan verifikasi lapangan. Ilyas menekankan langkah ini penting untuk memastikan seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta Kejati Sultra untuk segera turun. Besarnya anggaran yang dialokasikan selama dua tahun berturut-turut harus dipastikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan penyampaian ini bukan sebagai kesimpulan telah terjadi tindak pidana, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal keuangan negara. FAPK Sultra juga menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dari Pemerintah Desa Puurau maupun instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Puurau mengenai pengelolaan anggaran tersebut.